Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
By
1
komentar
- Nomor Perkap Nomor 14 Tahun 2012
- Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
- Catatan Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Tindak Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- BACA DOWNLOAD
Perkap menganut azas hukum contrarius actus. Dalan kasus mendahulukan penanganan kadus korupsinya, mengesampingkan kasus fitnah yg dituduhkan koruptornya.
ReplyDelete