Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengawasan, Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tni/Polri Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian (Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP)
By
0
komentar
- NomorPerkap Nomor 11 Tahun 2017
- TentangPerizinan, Pengawasan, Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya
- Catatan
- Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/82/II/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Buku Petunjuk Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, khusus yang mengatur Senjata Api Nonorganik TNI/Polri bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan ini mengatur tentang Perizinan, Pengawasan, Dan Pengendalian Senjata Api (senpi) Nonorganik Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian lainnya, meliputi: Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP (Pasal 3 ayat (1)
- Sehubungan dengan Peraturan Kapolri yang mengatur Satuan Pengamanan (SATPAM), dapat dilihat dalam : Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tetang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (Satpam).
- BACA DOWNLOAD
Belum terdapat komentar pada "Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengawasan, Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tni/Polri Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian (Polsus, PPNS, Satpam, dan Satpol PP)", silahkan berikan komentar pertama.